Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul berhasil mengamankan 285 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam operasi penertiban yang digelar dalam beberapa bulan terakhir.
Kapolres Gunungkidul AKBP Miharni Hanapi mengatakan minuman beralkohol ini disita dari tiga lokasi yang berbeda yakni Kalurahan Sampang di Kapanewon Gedangsari, Kalurahan Getas di Kapanewon Playen, dan Kalurahan Jepitu di Kapanewon Girisubo.
"Adapun, miras yang berhasil diamankan ini dari beberapa merek, ada yang pabrikan dan non- pabrikan seperti ciu dan arak Bali," tuturnya saat pers rilis di Polres Gunungkidul, Kamis (26/5/2025).
Dia melanjutkan para pelaku terbukti menjual miras ini akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) .
Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
"Sebagian besar tersangka merupakan penjual lama, mereka sudah sering terjaring. Alasannya tetap jualan karena terdesak ekonomi," paparnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran kepolisian dalam menjaga ketertiban dan mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara berkala, dengan menggandeng tokoh masyarakat dan aparat desa setempat dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari penyakit masyarakat (ndg)