Aksi Nekat Mendaki Merapi

TNGM Panggil Pendaki Viral yang Diduga Naik Puncak Gunung Merapi secara Ilegal

Penulis: Ahmad Syarifudin
Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENDAKI VIRAL: Tangkapan layar pendaki di puncak Gunung Merapi yang viral di media sosial.

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Video seorang laki-laki yang mendaki puncak Gunung Merapi viral di media sosial. Pendakian tersebut diduga ilegal karena gunung di perbatasan DIY-Jateng itu masih berstatus siaga III.

Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) telah menelusuri video tersebut dan melakukan penyelidikan. Saat ini proses pemanggilan terhadap yang bersangkutan. 

Kepala Balai TN Gunung Merapi Muhammad Wahyudi mengatakan pihaknya menerima informasi konten pendakian oleh akun bernama @chandra.kusuma.fa diterima pada tanggal 11 Juni 2025.

Setelah menerima informasi, langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan penelusuran mendalam dan pendekatan persuasif kepada pemilik akun tersebut.

Hasilnya pemilik akun adalah seseorang bernama Chandra Kusuma. 

"Pendakian dilakukan pada tanggal 8 Juni 2025. Jumlah pendaki diduga lebih dari satu (orang). Jumlah konten terunggah hingga 15 Juni 2025 adalah 3 konten," kata Wahyudi, melalui keterangannya, Senin (16/6/2025). 

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak seorang pria berambut gondrong mengenakan jaket berwarna merah-hitam dan penutup kepala.

Pendaki yang berada di atas puncak Gunung Merapi itu menjelaskan kondisi puncak terkini. Satu orang lainnya diduga merekam aksi pria tersebut.

Menurut Wahyudi, pada tingkat lapangan, telah dilakukan pengambilan data kamera pemantau dan ditemukan aktivitas pendakian yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan.

Hal ini diketahui berdasarkan kesamaan baju yang dikenakan pada konten yang diunggah di media sosial. Ia telah memerintah jajarannya melakukan penyelidikan mendalam atas perkara tersebut. 

"Progres hingga hari ini adalah sedang dalam proses pemanggilan yang bersangkutan," kata Wahyudi. 

Ia menegaskan kembali bahwa tidak diperkenankan mendaki Gunung Merapi dan beraktivitas pada radius 3 kilometer dari puncak Merapi.  

Sebab status aktivitas Gunung Merapi saat ini masih berada pada level III atau siaga. Status tersebut dikeluarkan oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) melalui hasil pengamatan dan analisis.

Balai TN Gunung Merapi juga telah memasang informasi larangan pendakian pada lokasi-lokasi yang menjadi titik masuk jalur pendakian, melaksanakan sosialisasi baik secara daring maupun luring dan melakukan penjagaan di New Selo yang merupakan titik awal pendakian. 

"Himbauan dan larangan ini semata-mata sebagai langkah mitigasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan," ujar dia.(*) 

Berita Terkini