Jabatan Notaris hingga 70 Tahun Disetujui MK, Pengawasan dan Digitalisasi Jadi Sorotan

Penulis: Hanif Suryo
Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dok ilustrasi. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto mengomentari keputusan MK soal perpanjangan usia jabatan notaris.

TRIBUNJOGJA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia jabatan notaris diperpanjang hingga 70 tahun.

Keputusan ini menandai perubahan regulasi signifikan dari ketentuan sebelumnya, yang membatasi masa jabatan notaris hingga usia 65 tahun.

Namun, pemerintah menekankan bahwa perpanjangan usia ini bukan tanpa syarat. Integritas, kompetensi, dan profesionalitas tetap menjadi kriteria utama yang harus dipenuhi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agung Rektono Seto, menyatakan bahwa perubahan regulasi ini harus diimbangi dengan peningkatan kualitas kerja notaris.

“Para notaris harus mampu menunjukkan kinerja yang akuntabel dan profesional. Bagi yang melanggar aturan atau berperilaku nakal, akan ditindak tegas,” ujar Agung.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap kinerja notaris akan dilakukan secara intensif dan berkesinambungan.

Menurutnya, perpanjangan usia jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk menurunnya kualitas layanan kepada masyarakat.

“Kami akan memastikan para notaris tetap bekerja sesuai standar yang berlaku. Tidak hanya soal usia, tapi juga soal integritas dan adaptasi terhadap perkembangan zaman,” tambahnya.

Sejalan dengan itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa keputusan MK ini menjadi momentum penting untuk mendorong profesionalitas notaris di tengah dinamika sistem hukum yang terus berkembang.

Ia menekankan bahwa kesehatan jasmani saja tidak cukup, melainkan juga diperlukan kecakapan hukum dan etika profesi yang tinggi.

“Tidak hanya faktor kesehatan yang menjadi pertimbangan, tetapi juga kompetensi dan profesionalitas notaris dalam menjalankan tugasnya,” ujar Edward.

Pemerintah, lanjut Edward, akan segera menyusun Peraturan Menteri sebagai turunan dari putusan MK ini.

Regulasi teknis tersebut akan mengatur mekanisme perpanjangan jabatan notaris, termasuk parameter evaluasi dan proses verifikasi kelayakan.

Di sisi lain, Agung juga menyoroti tantangan baru yang dihadapi para notaris di era digital. Menurutnya, digitalisasi membawa dampak besar terhadap tata kelola layanan publik, termasuk layanan kenotariatan.

“Dengan perkembangan teknologi, notaris harus mampu beradaptasi dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Agung.

Ia menekankan pentingnya literasi digital, keamanan data, serta kecepatan dan ketepatan dalam memberikan layanan, terutama dalam transaksi berbasis elektronik yang kian masif.

Berita Terkini