“Itu dibagi dua. Tidak peduli siapa yang cari, tidak peduli siapa yang salah,” ungkap Dilan.
Meski sempat menggandeng pengacara profesional, Dilan mengatakan bahwa tidak ada cara hukum untuk membuat sang suami tidak menerima bagian dari harta bersama. Ia juga menyinggung pentingnya perjanjian pranikah, yang kala itu tidak mereka miliki.
“Pakai lawyer yang bagus, yang bisa digeser persentasenya aja. Dia tetap harus dapat bagian,” sambungnya.
Menurut Dilan, satu-satunya jalan agar suaminya tidak mendapatkan bagian adalah apabila ia secara sukarela melepaskan haknya.
Namun, hal itu disebut Dilan tidak terjadi.
“Bisa tetap dia di nol-in, kalau dia mau. Kalau dia segentle itu, tapi dia enggak mau,” katanya lagi.
Dilan pun menyebut bahwa ia telah memberikan uang sebesar Rp 800 juta serta sebidang tanah di Palembang sebagai bagian dari proses penyelesaian harta bersama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Safnoviar Tiasdi terkait tudingan tersebut.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )