Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Terdakwa kasus mafia atau penyelewengan tanah kas desa (TKD) Lurah Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, atas nama Suharman, menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, pada Selasa (27/5/2025).
Dalam sidang putusan tersebut, hakim memvonis terdakwa penjara selama 2 tahun dengan uang pengganti (UP) Rp15 juta subsider satu bulan.
Yang mana, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 dan 11 Undang-Undang tentang Tipikor.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan selama enam bulan.
"Kalau pidana pokoknya sama, tetapi kan kemarin tuntutan kami, ada denda dan subsidernya itu enam bulan. Tapi, malah putusannya tidak ada denda tetapi jadi uang pengganti. Jadi, kalau ditotal dari tuntutan dan putusan itu, antara dua tahun enam bulan menjadi dua tahun satu bulan," tuturnya saat dikonfirmasi pada Selasa (27/5/2025).
Atas keputusan majelis hakim tersebut, dia mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Kami masih pikir-pikir ya, ini kami laporkan dulu ke pimpinan. Karena, kami masih punya waktu itu selama tujuh hari, nanti apakah keputusannya akan banding atau tidak," paparnya.
Ia melanjutkan sedangkan untuk terdakwa lain yakni direktur utama (Dirut) PT Puser Bumi Sejahtera, Turisti Hindrya, saat ini telah proses agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Terdakwa kedua ini, sudah masuk agenda saksi yang dilaksanakan juga hari ini. Ada lima saksi yang diperiksa dari pihak kalurahan, ini masih terus berlanjut," ucapnya.
Sebelumnya, agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Lurah Sampang, Surharman sempat ditunda. Mulanya jadwal pembacaan vonis dilakukan pada Selasa (20/5/2025), namun karena
hakim belum selesai dalam membuat putusannya, akhirnya digelar pada hari ini.
Atas kasus korupsi ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp506 juta dari luasan lahan lahan TKD yang ditambang sekitar 24.185 meter kubik,dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp46.500
Duduk perkara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul resmi menahan Lurah Sampang, Gedangsari, Suharman, atas kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD) untuk penambangan uruk, per hari ini, Senin (30/12/2024).
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, untuk mempersiapkan proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Yogyakarta.
Berdasarkan laporan Tribun Jogja pada Senin (30/12/2024), Lurah Sampang, Gedangsari, Suharman, terjerat kasus penyelewengan TKD untuk penambangan uruk.
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendy Wardana Putra kala itu mengatakan tersangka terbukti berperan memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan di atas lahan TKD untuk proyek jalan tol Jogja - Solo, pada 2022 lalu.
"Peran tersangka sebagai pimpinan tertinggi di wilayah Kalurahan Sampang, pada intinya dalam perbuatan perkara ini, yang bersangkutan membuka celah atau membuka izin kepada pihak perusahaan tambang untuk melakukan penambangan namun berada di atas tanah pemerintah atau TKD,"ujarnya kepada media di Kantor Kejari Gunungkidul, pada Senin (30/12/2024).
Dia menuturkan dari hasil audit inspektorat tersangka terbukti merugikan negara sebesar Rp506 juta. Selain itu, pihaknya juga mengumpulkan sebanyak 120 dokumen terkait bidang tanah TKD tersebut.
(ndg)