TRIBUNJOGJA.COM - Penindakan yustisi untuk pelaku pembuangan sampah liar kembali ditempuh Pemkot Yogyakarta untuk memberi efek jera.
Terbaru, seorang karyawan warung makan di kawasan Umbulharjo, DN, harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (19/5/25).
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengatakan, dalam persidangan itu, hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu.
Jumlah tersebut, jauh lebih kecil dari sanksi maksimal Rp50 juta, yang tertuang dalam Perda Kota Yogyakarta No 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
"Penangkapan dilakukan oleh petugas DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Yogya, dengan barang bukti kantong plastik berisi sampah," tandasnya.
Ia pun mengungkapkan, dalam proses persidangan, DN mengaku sudah melakukan pembuangan sampah secara liar sebanyak tiga kali selama rentang 12-14 Mei 2025.
Hanya saja, Hidayat menyebut, keterangan terdakwa itu berbeda dengan keterangan saksi dari DLH Kota Yogyakarta, yang turut dihadirkan di sidang.
"Hasil pemeriksaan kami dari saksi berjumlah lima orang petugas DLH, menyatakan pelaku membuang delapan kali dengan jenis sampah yang sama, tapi yang diakui pelaku hanya tiga kali," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bakal membuka opsi untuk menerapkan sanksi yustisi bagi pelaku pembuangan sampah liar.
Pasalnya, meski posko pengawasan yang dikawal Satpol PP dan Satlimmas sudah dikerahkan, aktivitas pembuangan limbah di titik-titik terlarang masih dijumpai.
Hasto menegaskan, Pemkot Yogyakarta akan terus memantau pembuangan sampah liar dan memberikan pembinaan dengan edukasi kepada pembuang.
Namun, jika masih ditemukan pembuangan sampah liar, akan diberlakukan sanksi sesuai peraturan daerah, khususnya bagi para pelanggar yang berulang.
"Nanti tiba waktunya. Kalau ini sudah berjalan, masih tetap ada (pembuangan sampah liar), kita akan menerapkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya. (aka)