Gubernur Ahmad Luthfi Bentuk Satgas Sampah untuk Awasi dan Verifikasi TPA di Jateng

Penulis: Dewi Rukmini
Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat ditemui Kamis (15/5/2025).

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melayangkan sanksi administrasi kepada 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumpling (pembuangan sampah terbuka). 

Ratusan TPA itu kini dipantau ketat oleh KLHK dan diberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah itu. 

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan telah membentuk satuan tugas (Satgas) sampah tingkat Jawa Tengah untuk menindaklanjuti hal tersebut. 

Nantinya, secara nasional Satgas Sampah itu akan dipusatkan di wilayah Kabupaten Banyumas dan Cilacap. 

"Nanti (satgas sampah) akan dijadikan rujukan bahwa penanganan sampah di Jawa Tengah harus tuntas. Terutama di bawah Presiden Prabowo pada 2029 harus zero sampah. Maka kami dukung program itu dengan cara membentuk satgas yang sudah kami bangun," ucap Ahmad Luthfi kepada Tribunjogja.com seusai meresmikan gedung baru Bank Jateng Cabang Klaten, Kamis (15/5/2025).

Jawaban Bupati Klaten Terkait Sembilan Tuntutan Warga Sekitar TPA Troketon

Ahmad Luthfi melanjutkan, pihaknya akan memberikan pendampingan dan melakukan verifikasi kepada TPA di Jawa Tengah yang mendapatkan teguran dari KLHK. 

Verifikasi tersebut akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah. 

"Saya sudah menghadap kepada Menteri Lingkungan Hidup, supaya pengawasan itu kan harus punya kriteria. Saya ingin hal itu tidak menjurus ke arah pidana terkait TPA itu sendiri," paparnya. 

"Termasuk di wilayah Klaten kalau tidak salah kemarin asa protes dari masyarakat. Pak Bupati susah mengecek ke sana, agar nanti kita lakukan verifikasi dari pihak lingkungan hidup. Supaya, tidak teejadi adanya komplain dari masyarakat terkait dengan sampah," jelas dia.

Menurut Ahmad Luthfi, pengawasan pengelolaan tempat pembuangan sementara (TPS) menjadi tanggung jawab Bupati atau Walikota. Sedangkan, Pemerintah Provinsi bertanggungjawab terhadap TPA. (drm)

Berita Terkini