Presiden Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Tak Ada Alasan Menunda Pengesahan

Penulis: Tribun Jogja
Editor: Ikrob Didik Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan orasi dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Prabowo menyampaikan sejumlah janji kepada buruh dalam orasinya tersebut.

“Pernyataan Prabowo adalah ‘political will’ yang jelas. Tapi yang menentukan adalah keberanian eksekutif dan legislatif dalam membuktikan komitmen itu. Kalau masih ditunda, berarti ada yang disembunyikan,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa korupsi tidak cukup diberantas hanya melalui jalur pidana. Menurutnya, instrumen hukum yang memungkinkan penyitaan aset secara non-konviktif menjadi kebutuhan mendesak.

“Tanpa mekanisme perampasan aset berbasis pembuktian terbalik, koruptor bisa nyaman menyembunyikan hasil kejahatannya. Ini kelemahan struktural yang harus segera ditutup,” ujarnya.

Hardjuno pun menyinggung soal kerugian negara yang kian membesar akibat tidak adanya UU ini.

Ia mendorong agar DPR segera menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama dalam revisi Prolegnas 2025.

“Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Kalau DPR masih gamang, rakyat punya hak untuk menagih. Karena korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi penghianatan terhadap masa depan bangsa,” tegasnya.

Respon KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sependapat dengan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR untuk menunjang pemberantasan korupsi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakkan, dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap RUU Perampasan Aset merupakan bukti pentingnya RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

"Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI," kata Tessa dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/5/2025). 

Tessa mengatakan, RUU Perampasan Aset akan menjadi dasar pemulihan aset negara yang dikorupsi demi menyejahterakan rakyat.

Oleh karena itu, KPK berharap pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan.

"KPK selalu berdiri bersama rakyat dan juga pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Tessa. (*/Kompas.com/Tribunnews)

Berita Terkini