"Kalau alasannya apa, saya kurang tahu pasti. Itu monggo ditanyakan ke dinas. Yang jelas, kami hanya mengikuti arahan dan menjalankan kewajiban sesuai kontrak," ucap Doni.
Doni menambahkan, belum ada arahan atau komunikasi baru dari Pemda DIY terkait masa depan pengelolaan TKP ABA setelah 13 Mei mendatang.
Ia berharap Pemda bisa memberikan kepastian agar para pelaku usaha tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian.
Perlu waktu
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono menyampaikan bahwa perpanjangan ini dilakukan lantaran proses penataan kawasan ABA masih memerlukan waktu.
Ia juga menyebutkan bahwa lokasi relokasi tengah disiapkan, namun belum bisa disampaikan secara rinci.
"Kerja sama (kontrak pengelolaan) kan harus diperbarui lagi," ujar Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, ketika ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (30/4/2025).
Beny tidak menjelaskan secara rinci alasan perpanjangan kontrak tersebut.
Ia hanya menyampaikan bahwa proses relokasi penghuni di TKP ABA masih membutuhkan waktu dan koordinasi antarinstansi terkait.
“(Perpanjangan sewa) mungkin itu teknisnya ya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemda DIY telah menyiapkan beberapa lokasi alternatif bagi para pedagang dan pelaku usaha di kawasan ABA.
Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai tempat yang akan digunakan sebagai lokasi relokasi.
“Tempat seperti (parkir) Ketandan dan sebagainya. Jadi belum bisa matur (sampaikan) tempatnya di mana,” katanya.
Dengan adanya perpanjangan ini, proses penataan kawasan TKP ABA dipastikan kembali mundur.
Meski begitu, di tengah ketidakpastian, Doni dan para pelaku usaha memilih untuk tetap menjalani aktivitas seperti biasa, sembari menanti kejelasan dari pemerintah daerah.
Mengapa TKP ABA dibongkar?