LS juga turut serta merusak mobil Polres Metro Depok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, Ade Ary mengungkapkan, TS adalah orang yang pertama kali menyuruh membakar mobil petugas melalui video call dengan DPO RS, DPO THS dan disaksikan oleh OE alias AR.
Meski demikian, polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap TS.
Polda Metro Jaya kini masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi penyerangan terhadap anggota polisi.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan/atau 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Detik-detik Polisi Diserang Warga Saat Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Kepemilikan Senpi di Depok
Kronologi kejadian
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, insiden ini berawal ketika 14 personel polisi tiba di kediaman pelaku menggunakan empat kendaraan roda empat pada pukul 01.30 WIB.
Penjemputan dilakukan setelah tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan polisi terkait kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api.
“Jadi, kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi terhadap seseorang yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru," kata Bambang.
Saat bertemu tersangka, petugas langsung menunjukkan surat perintah penangkapan. Namun, tersangka melawan dan menimbulkan kegaduhan.
"Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup besar, dan peristiwa itu segera diketahui oleh lingkungan sekitarnya," ujarnya.
Keributan ini menarik perhatian warga yang kemudian menyerang petugas.
"Peristiwa itu diketahui oleh lingkungan sekitarnya. Lingkungan sekitar yang mengetahui melakukan penyerangan terhadap personel kami," jelas Bambang.
Petugas kemudian membawa pelaku ke mobil polisi yang tidak jauh dari lokasi.
Namun, saat hendak bergegas ke Markas Polres Metro Depok, kendaraan tersebut dikejar warga.