TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia diketahui berasal dari Kulon Progo.
Menurut informasi yang dihimpun Tribun Jogja, MAN berasal dari Kapanewon Panjatan, Kulon Progo. Namun ia diketahui sudah cukup lama berkarir di luar daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo, Awan Prastyo Luhue mengatakan saat ini pihaknya masih menggali informasi lebih lanjut berkaitan kebenaran informasi bahwa MAN merupakan warga asal Kapanewon Panjatan.
"Sebab kami sampai saat ini belum mendapat informasi pastinya," kata Awan dihubungi pada Selasa (15/04/2025).
Adapun Kejari Kulon Progo bisa saja ikut digerakkan dalam menangani kasus yang saat ini menimpa MAN. Salah satunya dalam hal penyitaan barang milik MAN di Kulon Progo yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Proses penyitaan pun melibatkan berbagai pihak. Seperti kepolisian hingga Pengadilan Negeri (PN), termasuk berkoordinasi dengan pusat.
Meski begitu, Awan menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya juga belum mendapatkan instruksi apa pun dari pusat berkaitan dengan kasus MAN. Termasuk apakah ada barang hasil suap di Kulon Progo.
"Sampai saat ini belum ada perintah apa pun ke kami berkaitan dengan kasus tersebut," ujar Awan.
Namun ia menyatakan Kejari Kulon Progo tetap siap jika nantinya dilibatkan dalam penanganan kasus. Termasuk langkah untuk mengamankan atau menyita aset milik MAN.
MAN ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka suap saat menangani perkara kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah. Saat itu ia bertindak sebagai hakim dalam perkara tersebut bersama 3 hakim lainnya.
MAN disebut menerima uang suap senilai Rp 60 miliar dari kuasa hukum perusahaan yang berkasus. Uang suap itu kemudian dibagikan ke 3 hakim lainnya.(alx)