Terkait dengan pengumuman resmi Apple tersebut, Kompas.com telah mengonfirmasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari Kemenperin.
Sebelumnya, Kemenperin telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple Inc yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk produk komputer tablet.
Produk telepon seluler yang sudah mendapat sertifikat TKDN tersebut yakni iPhone 16 series.
Dilansir dari laman resmi P3DN Kemenperin yang telah dicocokkan dengan laman resmi Apple, ada lima seri iPhone 16 yang sudah mendapatkan sertifikat TKDN. Kelimanya yakni iPhone 16e, iPhone 16 Pro Max, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Plus, dan iPhone 16.
Smartphone Apple lainnya yang juga sudah mendapat TKDN yakni iPhone SE (generasi ke-2), iPhone 14 Plus, iPhone 14, iPhone 15 Plus, iPhone 15, dan iPhone A2633 - iPhone 13.
Produk lain yang mendapat sertifikat TKDN adalah tablet Apple. (Kompas.com)