RSUP Dr Sardjito Jelaskan soal THR Insentif Pegawai Berkurang: Ada Aturan Baru dari Kemenkes

Penulis: Ardhike Indah
Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR INSENTIF: Direksi RSUP Dr. Sardjito menjelaskan tentang alasan mengapa THR insentif pegawai berkurang setelah aksi protes yang digelar civitas rumah sakit kemarin, Rabu (26/3/2025) di RS.

1) Perhitungan menggunakan dasar maksimal 30?ri nilai rerata Fee For Service 3 bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing, untuk RS Sardjito dari perhitungan diberikan 21 % -26?ri rerata Fee For Service 3 bulan terakhir.

2) Nilai yang dibagikan berkisar Rp. 2.800.000-Rp. 25.936.200, dimana nilai terendah ini sesuai dengan nilai Tunjangan Kinerja terendah di Kementerian Kesehatan.

b. Pegawai BLU (Dokter Umum, Perawat, Tenaga Kesehatan Lain dan Non Medis) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Untuk perawat dan tenaga kesehatan lainnya, diberikan berdasarkan rerata realisasi pemberian rerata remunerasi pada bulan Februari 2025 sebesar 48 % - 77 % pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus. Nilai yang diberikan berkisar Rp. 3.000.000-Rp.6.200.000. Hal ini diberlakukan untuk harmonisasi nilai yang diberikan antar jenjang PK atau PM.

2) Untuk dokter umum dan non medis yang terdiri dari Operasional Staff sampai dengan Strategic Leader diberikan sebesar 43 % -98?ri realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025. Nilai minimal yang diberikan sebesar Rp. 2.500.000

“Pemabayaran penyesuaian THR insentif itu sudah kami proses bayarkan per tanggal 26 Maret 2025 untuk 3.129 pegawai yang terdiri dari 1.808 pegawai PNS, 413 pegawai PPPK dan 908 pegawai BLU Non-ASN,” terangnya. (Ard)

Berita Terkini