TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Aksi demonstrasi menolak Revisi UU TNI di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025) kemarin diwarnai penangkapan empat orang oleh aparat kepolisian.
Mereka yang diamankan yakni WG, mahasiswi dari Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, dan L, mahasiswa dari Unika Soegijapranata.
Identitas sopir mobil komando dan petugas sound system belum diketahui.
Semuanya langsung digelandang ke Mapolrestabes Semarang untuk diperiksa lebih lanjut.
Ketua BEM Universitas Diponegoro (Undip) Aufa Atha Ariq membenarkan bahwa empat peserta aksi yang ditangkap terdiri dari dua mahasiswa dan dua petugas teknis aksi.
"Iya ada empat orang yang ditangkap polisi, kami masih berupaya untuk menuntut mereka dibebaskan," ujar Ariq dilansir dari Tribun Jawa Tengah.
Penangkapan empat orang peserta aksi unjukrasa ini sempat memicu gelombang protes dari peserta lainnya.
Mereka langsung menggeruduk kantor polisi untuk menuntut pembebasan rekannya.
Sementara itu Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan salah satu peserta aksi yang diamankan adalah orator aksi.
Baca juga: VIRAL Driver Ojol Kena Pukul Aparat di Lokasi Demo Tolak RUU TNI Depan Gedung DPR
"Iya ada empat orang yang kami amankan, satu di antaranya adalah orator aksi," jelasnya.
Dalam aksi unjukrasa tersebut, lanjut Syahduddi, petugas hanya mengizinkan sampai di halaman gedung DPRD Jawa Tengah.
Namun para peserta aksi mencoba masuk ke dalam gedung, sehingga terjadi dorong-dorongan dengan aparat keamanan.
Syahduddi menyebut bahwa peserta aksi mulai bertindak anarkis, yang membuat polisi terpaksa menangkap beberapa orang, terutama orator yang dinilai memprovokasi massa.
"Kami amankan mereka untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," tegasnya.
Dilepas Setelah Pemeriksaan Tanpa Hasil
Setelah lebih dari dua jam menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang, keempat orang yang ditangkap akhirnya dilepas.
Polisi melepaskan keempat orang tersebut secara bertahap.
"Keempat korban ini berhasil bebas berkat solidaritas kawan-kawan semua dari jaringan masyarakat sipil," terang Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika di Mapolrestabes Semarang.
Menurut Andhika, penangkapan terhadap keempat orang ini sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Para peserta aksi hanya menyuarakan pendapatnya di depan kantor Gubernur Jawa Tengah.
Polisi yang seharusnya menjaga massa aksi justru bertindak menggunakan kekerasan.
"Peserta aksi dari Aliansi Rakyat Semarang yang lantang menolak RUU TNI agar citra demokrasi tidak diciderai justru ditangkap layaknya sebagai penjahat," ujarnya.(*)