TRIBUNJOGJA.COM, LAMPUNG - Kasus penembakan tiga polisi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) masih terus diselidiki.
Diwartakan Kompas.com, Rabu (19/3/2025), satu orang warga berinisial Z ditetapkan sebagai tersangka lantaran berjudi di lokasi kejadian.
Sementara itu, dua oknum anggota TNI aktif, yakni seorang Koral Kepala (Kopka) berinisial B dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) berinisial L, masih berstatus sebagai saksi.
Pihak kepolisian dan TNI bekerja sama untuk mengungkap kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Helmy Santika menjelaskan, kasus penggerebekan lokasi judi sabung ayam berujung penembakan di Way Kanan dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama adalah kasus perjudian sabung ayam.
Klaster kedua adalah peristiwa penembakan yang menewaskan Kapolres Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polres Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Kapolda Lampung mengungkapkan, untuk kasus perjudian, telah ditetapkan seorang tersangka, yaitu warga berinisial Z.
"Tersangka Z hadir di lokasi untuk bermain (judi)," ungkapnya dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung, Rabu (19/3/2025), seperti dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Beberapa barang bukti terkait kasus perjudian sabung ayam telah dikumpulkan Polda Lampung, yaitu :
Uang tunai senilai Rp 21.000.000
- Mobil
- Motor, dan
- Ayam yang digunakan untuk bertarung.
Sementara itu, untuk kasus penembakan 3 polisi, Polda Lampung masih melakukan investigasi bersama Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya.
Polda Lampung juga masih menunggu hasil uji laboratorium forensik serta uji balistik dari selongsong dan proyektil yang ditemukan di tubuh tiga korban tewas.
Kasus penembakan 3 polisi di Lampung
Pada kesempatan sama, Pangdam II Sriwijaya Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Ujang Darwis mengungkapkan alasan mengapa 2 oknum TNI yang diduga terlibat dalam penembakan 3 polisi di Lampung masih berstatus saksi.
"Dua oknum ini statusnya masih sebagai saksi. Untuk menjadi tersangka itu kan butuh barang bukti, itu berproses apabila terbukti nanti, kita lakukan tindakan," ungkap Ujang dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025), seperti dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.