Menurut Imam, libur Lebaran 2025 diperkirakan berlangsung cukup panjang, dimulai sejak 21 Maret seiring libur anak sekolah hingga 8 April 2025.
Oleh karena itu, Dispar DIY telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan kegiatan wisata selama Lebaran 2025 kepada seluruh pengelola destinasi wisata di provinsi ini.
“Kami menekankan pada standar Cleanliness, Health, Safety, and Environment (CHSE) bagi seluruh pengelola destinasi wisata, termasuk desa wisata dan taman hiburan,” pungkasnya. (*)