“Misalnya THR dibayarkan dengan dicicil, dibayarkan setengah sebelum Lebaran, nanti setengahnya setelah lebaran, atau dibayarkan 75 persen, tetapi ini harus ada kesepakatan dulu. Ya memang kalau secara norma tidak boleh, tetapi kalau pengusaha benar-benar tidak bisa (membayar THR), kan tidak mungkin dipaksakan,” imbuhnya.
Meski tetap mendorong pengusaha membayarkan THR, namun keberlangsungan usaha juga harus dipikirkan.
Jika dipaksakan, ia khawatir justru akan berdampak buruk bagi pengusaha maupun pekerja. Untuk itu, dialog sosial harus dilakukan. (*)