Pengemudi Ojol di DIY Minta Kepastian Terkait Regulasi THR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - THR

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Para pengemudi ojek online (ojol) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyambut baik usulan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja gig economy

Namun, mereka menekankan perlunya kepastian regulasi agar kebijakan tersebut benar-benar menguntungkan pengemudi tanpa merugikan mereka dalam bentuk lain, seperti pengurangan insentif atau peningkatan potongan komisi. 

Budi (37), seorang pengemudi ojol di Yogyakarta, mengungkapkan bahwa THR sangat dibutuhkan oleh pengemudi yang selama ini bekerja tanpa jaminan kesejahteraan seperti pekerja formal lainnya. 

"Kami ini kerja setiap hari, bahkan saat orang lain libur. Tapi selama ini, kami tidak pernah dapat THR seperti pekerja kantoran. Kalau regulasi ini bisa diwujudkan, tentu sangat membantu, terutama untuk biaya Lebaran keluarga,"* ujarnya, Selasa (11/3/2025). 

Pendapat serupa disampaikan oleh Rina (29), mitra ojol di Sleman.

Menurutnya, aturan terkait THR harus dibuat dengan jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pengemudi. 

"Kalau bisa ada THR, saya sangat mendukung. Tapi saya juga berharap aturan ini tidak setengah-setengah. Harus jelas bagaimana perhitungannya dan siapa saja yang berhak. Jangan sampai cuma janji atau malah ada aturan yang merugikan kami nantinya," kata Rina. 

Baca juga: MPBI DIY Tuntut Regulasi Jelas Terkait THR Bagi Driver Ojol dan Kurir Online

Sementara itu, Anton (42), pengemudi ojol di Bantul, menyoroti kemungkinan dampak dari kebijakan tersebut.

Ia khawatir pemberian THR justru diikuti dengan pengurangan insentif atau kenaikan potongan komisi oleh perusahaan aplikasi. 

"Saya sudah lima tahun jadi pengemudi ojol, dan memang sering merasa seperti pekerja tetap, walau disebut mitra. Kalau ada THR, itu sangat baik, tapi saya khawatir perusahaan malah menurunkan insentif atau menaikkan potongan komisi. Jadi, kalau memang ada aturan THR, pemerintah juga harus mengawasi supaya tidak ada dampak negatif bagi pengemudi," ungkapnya. 

Sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mendesak pemerintah untuk segera membuat regulasi yang mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan THR kepada mitra pengemudi dan kurir online. 

MPBI DIY menilai bahwa pengemudi dan kurir online merupakan bagian dari tulang punggung ekonomi digital yang seharusnya mendapatkan hak yang sama seperti pekerja formal lainnya. 

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan bahwa THR bagi pekerja gig economy harus diberikan sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat. 

"Kami ingin ada kejelasan bahwa pekerja gig economy juga memiliki hak yang sama dengan pekerja sektor lainnya, terutama dalam mendapatkan THR," ujar Irsad. 

MPBI DIY pun mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mengeluarkan aturan yang melindungi hak-hak pekerja gig economy. (*)

Berita Terkini