Bupati Kulon Progo Usulkan Raperda Keuangan Kalurahan dan Bamuskal ke DPRD

Penulis: Alexander Aprita
Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

USULAN RAPERDA: Bupati Kulon Progo Agung Setyawan saat menyampaikan pengantar usulan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo, Senin (10/03/2025).

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna pada Senin (10/03/2025). Kedua Raperda berkaitan dengan aktivitas kalurahan.

Raperda pertama adalah tentang Keuangan Kalurahan sedangkan Raperda kedua berkaitan tentang nomenklatur Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal).

"Kedua Raperda tersebut diajukan sebagai tindaklanjut atas peraturan perundang-undangan di atasnya," jelas Agung di Kantor DPRD Kulon Progo.

Raperda Keuangan Kalurahan diajukan sebagai tindaklanjut atas Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan itu turut mengatur soal pengelolaan anggaran kalurahan.

Agung menilai Raperda Keuangan Kalurahan diperlukan guna memastikan pengelolaan keuangan kalurahan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Pengelolaannya pun akan diawasi oleh Inspektorat Daerah Kulon Progo.

"Tak hanya mengawasi pertanggungjawaban anggaran kalurahan, kami juga akan mengaudit kekayaan kalurahan yang dikelola Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) secara bertahap," ujarnya.

Sedangkan untuk Raperda Bamuskal, Agung menjelaskan usulannya berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2019. Isinya tentang Penetapan Kalurahan.

Mengacu pada Perda tersebut, diperlukan adanya penyelarasan nomenklatur Desa menjadi Kalurahan sesuai UU Keistimewaan DIY. Perubahan nomenklatur juga sebagai penegasan pelaksanaan urusan keistimewaan pada kalurahan.

"Itu sebabnya perlu ada perubahan nomenklatur kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi Badan Permusyawaratan Kalurahan," kata Agung.

DPRD Kulon Progo pun telah membentuk 2 Panitia Khusus (Pansus) yang masing-masing membahas 2 Raperda tersebut. Pansus Raperda Keuangan Kalurahan diketuai oleh Suryanto yang berasal dari Fraksi PKS.

Ia pun mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo memberikan penjelasan secara rinci tentang urgensi dari Raperda Keuangan Kalurahan. Terutama yang membedakannya dengan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Keuangan Desa yang sebelumnya sudah berlaku.

"Kami juga meminta penjelasan tentang penanganan jika terjadi sengketa keuangan antara kalurahan dengan pihak lainnya," ujar Suryanto.

Ketua Pansus Raperda Bamuskal, Nasib Wardoyo pun turut mempertanyakan dasar pemikiran dari usulan Raperda tersebut.

Apalagi pihaknya menilai pelaksanaan fungsi Bamuskal dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan saat ini masih lemah.

Penilaian itu didasarkan pada minimnya pengaruh Bamuskal pada peningkatan kinerja pemerintah kalurahan.

Padahal, keberadaan Bamuskal menjadi bentuk keseimbangan antara Lurah dan perangkatnya sebagai eksekutif dan Bamuskal yang menjalankan fungsi pengawasan.

"Kami menilai perlu langkah-langkah yang lebih konkret dalam menguatkan fungsi pengawasan di Bamuskal," jelas Nasib.(alx)

 

Berita Terkini