Pencairan ADD  Gunungkidul Tahap I Meleset dari Target, Ini Penyebabnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Berita Gunungkidul

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pencairan Anggaran Dana Desa (ADD)  tahap pertama di Kabupaten Gunungkidul meleset dari target.

Sedianya, anggaran ini dijadwalkan masuk ke rekening desa pada Februari  2025 lalu.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Khoiru Rahmat mengatakan molornya ADD tahap pertama ini dikarenakan adanya regulasi baru yang termuat dalam Keputusan Menteri Desa No.3/2025 yang keluar di pertengahan Januari 2025. 

Di dalam satu pasal dijelaskan, ketentuan dalam program ketahanan pangan wajib dilaksanakan melalui Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal).

"Peraturan ini memberikan dampak yang signifikan dalam proses pencairan. Pasalnya, saat peraturan turun, Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan (APBKal) di Gunungkidul sudah diketok dan untuk penanganan ketahanan pangan masih di ranah pemerintah kalurahan," ujarnya, Rabu (5/3/2025).

Dia melanjutkan akibat perbedaan nomenklatur pelaksanan tersebut, terpaksa pihak kalurahan harus mengubah  terlebih dahulu agar proses pencairan bisa sesuai ketentuan.

"Saat ini, kami sedang melakukan  proses pendampingan untuk menyusun perubahan sesuai dengan juknis aturan tersebut.  Paling berlangsung sekitar sebulan setelah itu bisa mengurus pencairan. Yang jelas, kalau dari waktu masih ada kelonggaran pencairan ADD tahap  pertama itu,  hingga Juni mendatang,” katanya.

Baca juga: Dana Desa di Bantul Terlambat Cair, Ini Alasannya

Dia menyebut tahun ini pagu dana desa untuk setiap kalurahan sudah ditentukan, ditetapkan sebesar Rp168.808.759.000.

Jumlah ini terdiri dari alokasi dasar Rp100.491.934.000 dan alokasi formula Rp62.629.605.000.

“Selain itu, juga ada alokasi kinerja Rp5.687.220.000 sehingga total jumlahnya untuk 144 kalurahan di Gunungkidul sebesar Rp168,8 miliar. Untuk pencairannya dilakukan dua kali,” ungkap dia.

Lurah Planjan, Saptosari, Asih Sulistyo mengatakan, atas aturan baru tersebut pihaknya harus mengubah format susunan pengajuan anggaran sesuai dengan aturan tersebut.

"Jadi, bisa dikatakan kami mengulang dari awal lagi, mengikuti  acuan didalam pemanfaatan dana desa bersumber dari APBN. Kami akan menyelesaikan format ini secepatnya agar dana desa bisa segera digunakan untuk pelayanan dan fasilitas di desa," ungkap dia.

Sementara itu, dia mengatakan, tahun ini wilayahnya mendapatkan alokasi ADD sebesar  Rp1,38 miliar.

Rencananya dana desa yang diperoleh untuk sejumlah kegiatan. Sebagai contoh, untuk penanganan kemiskinan esktrem melalui Bantuan Tunai Langsung (BLT) Dana Desa dengan alokasi maksimal 15 persen dari pagu yang dimiliki.

“Ada juga untuk program peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting, pemanfaatan teknologi, hingga pembangunan padat karya tunai,” urai dia. (*)

Berita Terkini