Polda DIY Bongkar Sindikat Narkoba

BREAKING NEWS: Polda DIY Amankan 10 Kilogram Sabu dari Jaringan Narkotika Yogyakarta-Sidoarjo

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMUSNAHAN NARKOBA : Polda DIY bersama instansi terkait melaksanakan pemusanahan barang bukti narkoba

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sabu seberat 10 kilogram lebih berhasil disita oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY dari empat pelaku penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan ini menjadi yang terbesar diawal tahun 2025 mengingat barang bukti yang diamankan jumlahnya sangat besar.

Wadir Resnarkoba, Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari transaksi narkotika di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Satu tersangka laki-laki berinisial FR (28) berhasil diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda DIY.

"Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda DIY menangkap FR dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,45 gram," kata Fajarini, kepada awak media di Mapolda DIY, Kamis (30/1/2025).

Setelah diinterogasi, FR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang bernama HW (29). 

"FR mengaku dapat dari HW lalu tim melakukan penyelidikan dan penangkapan di Banguntapan," ujarnya.

HW dan FR berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Mereka sudah tinggal setahun di Yogyakarta. 

"Mereka berprofesi sebagai pengamen," jelas Fajarini.

Baca juga: Delapan Pegawai ATR/BPN Disanksi Buntut dari Penerbitan Sertifikat di Perairan Tangerang

Pada saat dilakukan penggeledahan kamar kos HW, Polisi menekuman barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,59 gram. 

HW, mengaku dapat sabu dari temannya yang berinisi TH (46). Mereka bertemu langsung ketika keduanya berada di Sidoarjo. 

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap TH.

Pada Senin 13 Januari 2025, tersangka TH berhasil ditangkap di depan minimarket kawasan Sidoarjo. 

Dari tangan TH ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 34,52 gram.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap TH, ia mengaku masih menyimpan sabu di kamarnya. 

Saat dicek ditemukan sabu dengan berat kotor 10.012 gram atau sekitar 10 kilogram lebih.

"TH mengaku mendapat sabu dari F saat ini masih DPO di wilayah Madura. Sumber sabu dari tersangka inisial F masih DPO dan masih melakukan penyelidikan," tegas Wadirresnarkoba.

TH mengaku mengambil sabu tersebut ke Bangkalan, Madura bersama temannya RH (39). 

Kemudian Tim Opsnal juga melakukan penangkapan terhadap RH di rumahnya di Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Jumlah keseluruhan tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 4 orang dan jumlah barang bukti sabu yang disita sebanyak 10.052,56 gram. 

"Pengungkapan ini merupakan jaringan peredaran sabu nasional yaitu Yogyakarta -Sidoarjo Jawa Timur," katanya.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan semua tersangka tidak hanya mengedarkan melainkan juga sebagai pengguna. 

Pengungkapan ini diasumsikan dapat menyelamatkan puluhan ribu anak bangsa.

"Setelah cek semuanya pengguna juga. Kita asumsikan 1 gram dikonsumsi 4 orang maka kami berhasil menyelamatkan sebanyak 40.210 anak bangsa," pungkasnya. (hda)
 

Berita Terkini