8 botol Vodka Mix
14 botol Anggur Merah
3 botol Anggur Merah
3 botol Amiraja
20 botol Ciu @ 600 ml
Kapolsek Secang menegaskan bahwa Polresta Magelang berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Patroli KRYD akan terus digiatkan untuk mendukung komitmen tersebut.
“Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras serta tidak mengonsumsi miras. Karena miras dapat memicu tindakan lain yang melanggar hukum. Segera laporkan ke kepolisian terdekat apabila masyarakat mendapati oknum yang menjual atau mengedarkan miras,” pungkas AKP Kamidi.