TRIBUNJOGJA.COM- Langkah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menjaga warisan budaya dunia Sumbu Filosofi Jogja kini memasuki babak baru. Rencana penutupan sementara Plengkung Gading serta penataan pedagang di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) mulai disoroti.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi rekomendasi UNESCO, tetapi masih dalam tahap uji coba tanpa keputusan final.
"Semua penataan ada rekomendasi-rekomendasi dari UNESCO yang harus diikuti," kata Sultan saat ditemui di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (22/1/2025).
Sultan menegaskan bahwa langkah ini masih dalam tahap uji coba, tanpa keputusan pasti kapan akan mulai diberlakukan.
"Ya belum, wong dicoba saja belum," ujarnya.
Sekadar informasi, Sumbu Filosofi Yogyakarta telah diresmikan sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO pada Sidang ke-45 Komite Warisan Dunia (WHC) di Riyadh, Arab Saudi, pada 18 September 2023.
Dengan tajuk "The Cosmological Axis of Yogyakarta and Its Historic Landmarks", garis imajiner yang menghubungkan Tugu Pal Putih hingga Panggung Krapyak melalui Keraton Yogyakarta ini dianggap memiliki nilai kosmologi dan budaya yang luar biasa.
Adapun Plengkung Gading, atau Plengkung Nirbaya, yang menjadi bagian penting dari Sumbu Filosofi, direncanakan untuk ditutup sebagai bagian dari upaya pelestarian kawasan.
Namun, Gubernur HB X menegaskan bahwa hingga saat ini, kawasan tersebut masih terbuka dan belum ada kepastian kapan penutupan akan dilakukan.
"Ya pengertian (pedagang Alkid) ditata bukan berarti digusur. Kan baru percobaan aja, memungkinkan nggak," sambung Sultan.
Sebelumnya, Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi, membenarkan rencana tersebut.
Menurutnya, penutupan Plengkung Gading masih dalam tahap uji coba.
"Baru uji coba. Nah aku nggak tahu (mulai dan sampai kapan)," ungkapnya, Selasa (21/1/2025).
Selain rencana penutupan Plengkung Gading, muncul pula rencana penataan pedagang di Alkid dan Alun-alun Utara.
GKR Mangkubumi mengungkapkan kemungkinan relokasi pedagang sebagai bagian dari upaya penataan kawasan.