Tak Mampu Penuhi Modal Inti Minimum, 4 BPR di DIY Bakal Merger

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Eko Yunianto

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Eko Yunianto, mencatat ada empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang akan melakukan merger hingga akhir tahun ini.

Merger menjadi langkah terakhir yang ditempuh karena BPR tersebut belum memiliki modal inti minimum.

Menurut ketentuan, BPR konvensional wajib memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar hingga akhir Desember 2024, sementara BPR syariah paling lambat akhir Desember 2025.

“Sampai dengan saat ini ada empat BPR di DIY yang rencananya akan merger (karena kekurangan modal inti minimum Rp 6 miliar),” katanya, Senin (09/12/2024).

Ada sekitar 10 BPR/BPRS di DIY yang belum memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar. Ia menyebut enam BPR/BRS lainnya yang belum memenuhi modal inti minimum lainnya sudah memiliki komitmen untuk melakukan setoran modal.

“Kalau yang lainnya ada komitmen untuk melakukan setoran modalnya. Diupayakan bisa tercapai (memenuhi modal inti minimum),” sambungnya.

Pihaknya pun telah melakukan berbagai upaya, agar BPR/BPRS tersebut mampu memenuhi modal inti minimum.

Salah satunya dengan meminta BPR/BPRS menyampaikan action plan pemenuhan modal inti minimum.

Baca juga: Kepala OJK DIY Sebut Kemudahan Akses Teknologi Jadi Penyebab Generasi Muda Terjerumus Judi Online

Tak hanya itu, pihaknya pun melakukan prudential meeting dengan mengundang pengurus maupun pemegang saham pengendali BPR/BPRS. 

“Kami melakukan pengawasan, dan secara rutin mengingatkan ke BPR-BPR tersebut,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pengamat Ekonomi Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y Sri Susilo menerangkan aturan modal minimum memang penting, sesuai dengan kriteria bank. Tentunya modal inti minimum antara bank dan BPR/BPRS berbeda.

“Aturan ini penting supaya nanti rasio modal inti dengan modal yang diputar sepadan. Kita tahu, bank itu kan memutar duit masyarakat, baik itu tabungan, deposito, maupun kredit. Dan aturan ini sebenarnya sudah disosialisasikan cukup lama, artinya OJK tidak mendadak,” terangnya.

Menurut dia, yang paling memungkinkan untuk memenuhi modal inti minimum bagi BPR adalah menambah modal dengan menggandeng pemodal lainnya.

Namun jika memang tidak mampu menambah modal inti sesuai ketentuan, langkah terakhir yang dilakukan adalah merger.

“Kalau merger sebenarnya ini waktunya sudah mepet, paling memungkinkan menggandeng pemodal. Tetapi kalau memang masih tidak cukup (modal inti minimum Rp 6 miliar), ya tutup,” ujarnya. (*)

Berita Terkini