TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satu Stasiun Pengisian Bahan Bakan Minyak (SPBU) di Jalan Kaliurang, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman diduga melakukan kecurangan terhadap konsumen.
Modusnya dengan menambahkan alat Printed Circuit Board (PCB) di pompa pengisian yang bertujuan untuk mengurangi tekaran.
Masyarakat menjadi pihak yang dirugikan dengan adanya pengurangan takaran tersebut. Kerugian konsumen rata-rata 600 militer per 2 liter.
"Masyarakat atau konsumen dirugikan dengan adanya pengurangan takaran tersebut. Kerugian yang didapatkan masyarakat atau konsumen rata-rata Rp 1,4 miliar per tahun," kata Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat meninjau SPBU yang berada di samping kantor Kalurahan Sardonoharjo itu, Senin (25/11/2024).
Menurut dia, temuan dugaan pelanggaran metrologi legal di SPBU Jalan Kaliurang itu berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan hasil pengawasan yang dilakukan.
Saat ini, pompa pengisian di SPBU tersebut yang terindikasi telah dipasangi alat tambahan telah disegel.
Tim dari Kementerian Perdagangan akan melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
"Kalau memang terbukti ya kita lakukan peringatan keras. Setelah itu kalau tetap melanggar kita tutup izinnya ya," ujar Budi.
Baca juga: Pertamina Lakukan Koordinasi Pengelolaan Operasional 4 SPBU yang Dapat Pembinaan di DIY
Pihaknya mengaku melakukan pengecekkan dan pengawasan terhadap SPBU di seluruh Indonesia.
Ia mengimbau kepada pelaku usaha SPBU agar mentaati aturan terkait metrologi legal. Jangan sampai merugikan masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi dan melapor apabila terindikasi mengalami kecurangan saat mengisi bahan bakar minyak.
"Jadi seluruh Indonesia kami lakukan pengecekan. Kebetulan kami temukan (dugaan pelanggaran) disini. Mudah-mudahan di tempat lain tidak ada ya. Tetapi kalau ada yang kita lakukan tindakan yang sama. Kami minta pelaku usaha untuk tetap mengikuti aturan. Jangan merugikan konsumen," kata dia.
Sementara itu, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran pengurangan takaran ini.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui UPTD Metrologi Legal sudah rutin melakukan pengecekkan atau uji tera terutama saat menjelang lebaran.
Tetapi dengan adanya temuan ini maka menjadi pembelajaran agar kedepan uji tera rutin dilakukan.
"Ini menjadi pelajaran kepada kami, nanti kami tindaklanjuti semua. Uji tera kami lakukan bukan hanya satu tahun tapi bisa enam bulan sekali. Kami akan keliling. Semoga menjadi pembelajaran bagi semua yang biasanya (pengecekan) satu tahun sekali, kami bisa mengusulkan untuk enam bulan sekali," ujar dia. (*)