TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Tim hukum pasangan calon Grengseng Pamuji-Sahid (Progress) melaporkan belasan camat dan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kuasa hukum Progress, Darmawan Febri Padmono menyampaikan, laporan diserahkan ke Bawaslu pada Senin (18/11/2024) pukul 15.30 WIB.
Darmawan menjelaskan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN berupa pertemuan di kediaman mantan Bupati Magelang, Zaenal Arifin yang diketahui tergabung dalam tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Sudaryanto-Agung Trijaya (Satria).
Pertemuan tersebut, menurutnya, dihadiri oleh 12 camat dan seorang pejabat Pemkab.
“Kami menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN berupa pertemuan di kediaman mantan Bupati Magelang, Zaenal Arifin, yang kini tergabung dalam tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Sudaryanto-Agung Trijaya (Satria).
“Pertemuan tersebut dihadiri oleh 12 camat dan seorang pejabat Pemkab,” ujar Darmawan, Selasa (19/11/2024).
Ia menambahkan bahwa pertemuan tersebut diduga berlangsung pada Senin (18/11/2024) pukul 13.00 WIB, dengan para camat berkumpul terlebih dahulu di Kecamatan Tegalrejo sekitar pukul 12.00 WIB.
Walaupun tak mengetahui pasti isi dalam pertemuan tersebut, diduga kuat ada unsur politis di sana karena Zaenal Arifin tergabung dalam tim pemenangan paslon Sudaryanto- Agung Trijaya.
Darmawan menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar asas netralitas ASN yang diatur dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Pasal 71 juncto Pasal 188 Undang-Undang Pilkada.
• Tim Paslon Satria Laporkan 15 Kepala Desa di Kecamatan Pakis Magelang
Sebagai bukti awal, tim hukum Progress menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk screenshot undangan untuk para camat, screenshot daftar hadir camat, hingga foto kendaraan dinas berpelat merah dengan nomor polisi AA 11 B yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.
“Kami menilai adanya indikasi keterlibatan ASN dalam mendukung pasangan calon tertentu, yang bertentangan dengan prinsip netralitas,” jelas Darmawan.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, membenarkan adanya laporan yang disampaikan oleh tim hukum Progress.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap kajian awal untuk memastikan pemenuhan syarat formil dan materiil.
“Baru sebatas tanda terima laporan. Pelapor memiliki waktu dua hari untuk melengkapi jika diperlukan. Apabila syarat terpenuhi, maka laporan akan diregister untuk ditindaklanjuti,” ujar Fauzan. (Tribunjogja.com/tro)