Pilkada Magelang 2024

Tim Paslon Satria Laporkan 15 Kepala Desa di Kecamatan Pakis Magelang

Tim advokasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magelang, Sudaryanto dan Agung Trijaya (Satria), melaporkan 15 kepala desa di magelang

|
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
Tim advokasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magelang, Sudaryanto dan Agung Trijaya (Satria), melaporkan 15 kepala desa di Kecamatan Pakis, Magelang, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magelang pada Kamis (7/11/2024) 

Tribunjogja.com Magelang - Tim advokasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magelang, Sudaryanto dan Agung Trijaya (Satria), melaporkan 15 kepala desa di Kecamatan Pakis, Magelang, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magelang pada Kamis (7/11/2024).

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran netralitas aparat desa yang diduga mendukung salah satu paslon lain, yaitu Grengseng Pamuji dan Sahid.

Ketua Tim Advokasi Satria, Miftahul Munir menjelaskan, laporan ini didasarkan pada video yang menunjukkan belasan kepala desa di Kecamatan Pakis secara terbuka menyatakan dukungan terhadap paslon Grengseng Pamuji dan Sahid. 

Video tersebut beredar di grup WhatsApp dan diduga direkam pada 30 Oktober 2024 di sebuah tempat makan di Kecamatan Ngablak sekitar pukul 11.00 WIB.

Adapun tim advokasi baru mengetahui beredarnya video tersebut pada 2 November 2024.

“Ini jelas melanggar ketentuan netralitas dalam undang-undang Pilkada, seperti yang diatur dalam Pasal 71, 187, dan 188. Kepala desa seharusnya bersikap netral, tidak menunjukkan dukungan pada salah satu paslon,” kata Miftahul Munir usai membuat laporan di Bawaslu Magelang, Kamis (7/11/2024).

Cerita Sawah Warga Magelang Terserempet Jalur Tol Jogja-Bawen, Mau Dibagi Tapi Tak Seberapa

Bukti dalam laporan tersebut mencakup video dan keterangan saksi. 

Miftahul menyebut bahwa dua saksi telah disiapkan untuk mendukung laporan ini, yang nantinya akan diperiksa oleh Bawaslu.

"Kami meminta Bawaslu, KPU, dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengambil tindakan tegas jika ada yang terbukti melanggar undang-undang pilkada," ujarnya.

Menanggapi laporan ini Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan memberikan tanda terima berupa formulir A3 kepada pelapor. 

Bawaslu akan mengkaji syarat formil dan materil laporan dalam dua hari ke depan.

“Jika syarat formil dan materil laporan ini terpenuhi, maka kami akan melanjutkan proses registrasi laporan dan menggelar pleno untuk menindaklanjutinya,” kata Fauzan. (Tribunjogja.com/Dewi Rukmini )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved