Kemudian BGS (26) warga Piyungan Bantul, dan ALF yang kini masih buron.
Supaya tindakan penganiayaan terhadap korban di Mako damkar Godean lebih mudah, OF yang merupakan pegawai internal Damkar Sleman juga meminta bantuan kepada dua rekannya, sesama anggota damkar.
Yaitu tersangka NUG (27) warga Moyudan dan DD (31) warga Godean.
Tindakan tersebut juga dibantu warga sipil lainnya, yaitu HS (28) warga Berbah dan DK (34) warga Bekasi Jawa Barat.
Skenario disusun matang. Para tersangka tersebut saling berbagi peran.
Tersangka NUG, HS dan DK tugasnya menghubungi Mako Induk damkar Sleman pada Jumat (13/10/2024) sekira pukul 02.30 WIB dengan alasan ada evakuasi ular di wilayah Minggir disertai share lokasi kejadian.
Karena lokasinya berada di Minggir, Mako Induk Sleman otomatis meminta bantuan personel mako damkar Godean untuk mengirim anggota ke lokasi evakuasi ular di Minggir.
Di sinilah tersangka DD memainkan tugasnya.
Tugas tersangka DD memastikan bahwa korban, Triono (45) tetap tinggal sendirian di Mako Damkar Godean saat anggota lainnya pergi untuk evakuasi ular.
Setelah itu, DD memberitahu eksekutor bahwa situasinya sudah siap. Saat itulah, para eksekutor, berjumlah 6 orang masuk ke Mako Damkar Godean.
"Para tersangka melakukan tindakan kekerasan fisik, dan mengambil barang-barang milik korban," kata Tri Panungko.
Penganiayaan terhadap korban diawali dengan ditodong pistol jenis air gun oleh tersangka NUG. Ia menodongkan pistol sambil mendorong tubuh korban.
Setelah itu, tersangka RH mengancam korban dengan sebilah celurit sambil membekap dan menutup mulut korban menggunakan lakban perekat.
Pakaian korban juga dilucuti. Setelah itu, korban dihujani pukulan dan tendangan. Barang-barang korban juga diambil.
Selanjutnya, para pelaku pergi meninggalkan korban yang dibiarkan dengan kondisi mulut tertutup lakban dan tanpa pakaian.
Berdasarkan rangakaian peristiwa tersebut, Polisi menyimpulkan para tersangka melanggar pasal 365 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 170 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP.
"Pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kemudian untuk pasal 170 KUHP ancaman hukumannya adalah 5 tahun 6 bulan," ujar Tri Panungko.(*)