TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo resmi menetapkan 3 pasangan calon (paslon) sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan ketiganya dilakukan pada Minggu (22/09/2024).
Anggota KPU Kulon Progo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hidayatut Toyyibah mengatakan penetapan para paslon dilakukan lewat Rapat Pleno Tertutup di Kantor KPU Kulon Progo .
"Hasil dari rapat tersebut adalah SK (Surat Keputusan) Penetapan Paslon Peserta Pilkada 2024," jelas Hidayatut.
Rapat Pleno Tertutup hanya dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kulon Progo .
Tiga paslon ini ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan yang diserahkan saat mendaftar.
Menurut Hidayatut, paslon yang ditetapkan adalah Marija-Yusron Martofa, Novida Kartika Hadhi (NKH)-Rini Indriani, serta Agung Setyawan-Ambar Purwoko.
NKH-Rini Indriani didukung oleh koalisi PDIP dan PKS.
"Marija-Yusron didukung koalisi Gerindra, NasDem, dan PKB, sedangkan Agung-Ambar didukung oleh 12 partai politik (parpol) lainnya," ujarnya.
Hidayatut mengatakan seluruh paslon sebelumnya telah menjalani seluruh tahap pendaftaran.
Ketiganya sama-sama mendaftar di hari terakhir, yaitu pada 29 Agustus 2024.
Seluruh dokumen persyaratan dari masing-masing paslon pun sudah diperiksa dan diperbaiki.
KPU Kulon Progo telah menyatakan dokumen yang dari 3 paslon sudah benar dan lengkap.
"Status dokumen persyaratan tersebut juga diumumkan ke masyarakat untuk mendapatkan masukan dan tanggapan," kata Hidayatut.
Pengumumannya disampaikan hingga 18 September 2024. Sampai hari terakhir, tidak ada tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait 3 paslon tersebut.
Ketua KPU Kulon Progo , Budi Priyana mengatakan masih ada tahapan yang harus dijalani oleh ketiga paslon.
Antara lain, pengambilan nomor urut peserta Pilkada 2024 dengan cara diundi.
"Pengambilan nomor urut akan dilakukan Senin (23/09/2024) di Kantor KPU Kulon Progo ," kata Budi.
Selanjutnya, para paslon akan menjalani masa kampanye yang dimulai pada 25 September 2024.
Kampanye berlangsung hingga 24 November 2024, atau 3 hari sebelum hari pemungutan suara.( Tribunjogja.com )