Pilkada Kulon Progo 2024

Para Pamong Kalurahan di Kulon Progo Diingatkan untuk Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024

Penulis: Alexander Aprita
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kepala DPMKPPKB Kulon Progo, Jazil Ambar Was'an

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo memonitor aktivitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada 2024.

Salah satunya tentang netralitas sebagai abdi negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMKPPKB Kulon Progo , Jazil Ambar Was'an mengatakan aturan netralitas ini juga berlaku bagi seluruh lurah hingga perangkatnya.

"Para lurah dan pamongnya juga harus menjaga netralitas selama Pilkada 2024 ini," kata Jazil ditemui pada Selasa (17/09/2024) lalu.

Belum lama ini, Pemkab Kulon Progo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait netralitas ASN. Penegasan netralitas juga diperkuat dengan Pakta Integritas.

Menurut Jazil, SE dan Pakta Integritas tersebut menjadi pedoman bagi para lurah dan pamong agar menjaga netralitas saat bertugas demi menghindari permasalahan.

Namun mereka juga wajib untuk menyukseskan Pilkada 2024.

"Kewajiban tersebut dijalankan tentu sesuai kapasitasnya sebagai pamong kalurahan," ujarnya.

Jazil mengklaim sejauh ini belum ada laporan indikasi pelanggaran netralitas dari para ASN dan pamong kalurahan.

Sesuai kewenangannya, laporan diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kalaupun ada laporan, sanksi tidak serta-merta langsung diberikan pada yang dianggap melanggar.

Sebab diperlukan kajian dan klarifikasi untuk membuktikan apakah benar-benar terjadi pelanggaran netralitas.

"Kalau memang terbukti baru diberikan sanksi, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan," jelas Jazil.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo, Aris Zurkhasanah mengatakan masa kampanye Pilkada 2024 baru dimulai pada 25 September hingga 24 November 2024.

Para peserta Pilkada saat ini juga masih berstatus bakal pasangan calon (bapaslon) dan baru ditetapkan pada 22 September mendatang.

Meski begitu, ia menyebut para bapaslon memiliki hak untuk memperkenalkan diri mereka ke masyarakat secara luas dalam bentuk sosialisasi. Namun tetap ada batasannya.

"Yang penting sosialisasi tersebut tidak bersifat ajakan ke masyarakat untuk memilih bapaslon yang bersangkutan," ujar Aris.( Tribunjogja.com )

Berita Terkini