TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2024 yang mengubah PKPU Nomor 8/2024.
Perubahan tersebut mengakomodir Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 terkait Pilkada 2024.
Keputusan MK Nomor 60 berkaitan dengan syarat ambang batas minimal dukungan dari partai politik (parpol) dan gabungan parpol.
Sedangkan Keputusan MK Nomor 70 berkaitan dengan batas minimal usia pendaftar Pilkada 2024.
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana menjelaskan pada PKPU Nomor 10/2024, salah satu poinnya adalah syarat ambang batas minimal dukungan parpol dan gabungan parpol di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan sebesar 8,5 persen.
"Syarat tersebut berlaku untuk kabupaten dengan jumlah dukungan sah antara 250 ribu sampai 500 ribu suara," jelas Budi ditemui di Kantor KPU Kulon Progo, Senin (26/08/2024).
Ia mengatakan adanya aturan baru tersebut membuat lebih banyak parpol di Kulon Progo yang bisa mengusung pasangan calon (paslon) sendiri.
Setidaknya ada 5 parpol yang bisa memenuhi syarat, yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, dan PKB.
PKPU Nomor 10/2024 sendiri baru terbit jelang Minggu (25/08/2024), sedangkan pendaftaran Pilkada mulai dibuka pada Selasa (27/08/2024) besok.
Baca juga: Kapolres Kulon Progo Kembali Ingatkan Pentingnya Netralitas Demi Keamanan Pilkada 2024
Namun Budi memastikan PKPU tersebut tidak terlalu berpengaruh pada dinamika pencalonan Pilkada di Kulon Progo.
"Kalau di daerah lain mungkin bisa (berpengaruh), tapi untuk Kulon Progo tidak terlalu," ujarnya.
KPU Kulon Progo akan membuka pendaftaran mulai Selasa besok hingga Rabu (29/08/2024).
Pendaftaran dibuka pukul 08.00—16.00 WIB untuk hari pertama dan kedua, sedangkan hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Para paslon dan parpol pengusung harus menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon.
Termasuk, bukti dukungan dari parpol yang mengusung.