Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Majelis Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) dan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait gelar profesor.
Diketahui, gelar profesor menjadi pembahasan hangat karena ada dosen dan pesohor yang memanipulasi gelar profesor.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Guru Besar Universitas Islam Indonesia Prof. Ir. Mochamad Teguh, MSCE, Ph.D., dan Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H, M.A.
Dalam pernyataan itu ditegaskan, profesor bukanlah merupakan bentuk gelar akademik, namun merupakan jabatan tertinggi bagi akademisi.
Maka dari itu, professorship seharusnya diperoleh melalui proses yang menjunjung tinggi etika dan integritas akademik.
“Pada kenyataannya banyak ditemukan pelanggaran etika yang serius untuk mendapatkan jabatan profesor. Mengingat jabatan profesor dianggap sebagai simbol status sosial yang dapat diperoleh dengan mudah tanpa melalui komitmen sepanjang karier terhadap Tridharma perguruan tinggi yang mencakup pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat,” kata surat pernyataan itu.
Baca juga: HUT ke-79 RI, UPN Veteran Yogyakarta Komitmen Perkuat Perjuangan Majukan Pendidikan
Gelombang pelanggaran etika akademik mengancam integritas dunia perguruan tinggi.
Sorotan publik terarah pada dugaan praktik pelanggaran etika akademik dalam perolehan jabatan akademik tertinggi, yaitu professorship.
“Praktik tidak pantas oleh segelintir masyarakat untuk mendapatkan jabatan profesor sangat memprihatinkan dunia perguruan tinggi. Kondisi ini memerlukan penanganan serius dari semua pihak. Perguruan tinggi sebagai penjaga moral dan etika bangsa perlu bersikap tegas dalam menanggapi situasi ini demi menjaga muruah universitas sebagai rujukan nilai dan moralitas,” tambah tulisan itu.
Memperhatikan terjadinya praktik pelanggaran etika akademik dan penyalahgunaan cara meraih jabatan profesor perguruan tinggi, maka kami bersepakat untuk memberikan pernyataan sebagai berikut:
1. Menyampaikan keprihatinan terhadap praktik tidak etis dalam proses pengusulan jabatan akademik profesor, termasuk memublikasi hasil penelitiannya di jurnal tidak berkualitas dan menggunakan ghost writer atau makelar penulisan dalam pengusulan jabatan profesor.
2. Menyampaikan seruan kepada pemerintah, khususnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melakukan pengujian dengan seksama dan selektif agar proses penetapan jabatan profesor hanya dapat ditetapkan setelah melewati proses yang memenuhi nilai etika akademik, moral, kaidah hukum dan perundang-undangan.
3. Mengajak semua perguruan tinggi di Indonesia untuk mengawal dan memastikan proses pengajuan kenaikan jabatan akademik profesor di kampus masing-masing dengan menjunjung tinggi etika akademik dan perundang-undangan.
4. Mendorong semua perguruan tinggi di Indonesia mengembangkan budaya etika akademik, agar praktik tidak etis dalam proses pengusulan jabatan akademik profesor tidak dilakukan kembali.
“Pernyataan sikap kami menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan muruah dunia akademik, demi masa depan pendidikan tinggi yang berlandaskan pada kejujuran, integritas, dan tanggung jawab moral,” tukasnya. (*)