Pemda DIY Sambut Positif PP Kesehatan Atur Pedagang Makanan di Sekolah

Penulis: Hanif Suryo
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda DIY, Beny Suharsono.

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Salah satu poin penting dalam PP ini adalah pengaturan mengenai pedagang makanan di lingkungan sekolah. 

“Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang menetapkan kebijakan pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular,” bunyi pasal tersebut. 

PP yang berlaku efektif sejak 26 Juli 2024 ini memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengawasi industri rumah tangga dan pangan olahan siap saji atau jajanan yang disajikan di tempat usaha dan sekolah. 

Melalui PP 28/2024, pemerintah juga menentukan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. 

Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak (GGL) nantinya dikoordinasikan menteri terkait.

Selain itu, pemerintah berwenang melarang iklan, promosi dan sponsor terkait produk pangan olahan termasuk makanan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan GGL. 

"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji," bunyi pasal 200 ayat 1 poin b.

Baca juga: Pemda DIY dan Kadin DIY Kolaborasi Optimalkan Partisipasi UMKM dalam E-Katalog

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menyambut positif aturan baru ini. 

Menurutnya, PP ini akan memperkuat upaya yang telah dilakukan sebelumnya melalui program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). 

"Kita sudah punya UKS, jadi sekolah sudah terbiasa berkomunikasi dengan penjual makanan soal standar kesehatan," ujar Beny. 

Beny juga menyoroti pentingnya komunikasi antara pihak sekolah, pedagang, dan pemerintah daerah. 

"Kita harus lebih selektif terhadap jajanan yang dijual di sekitar sekolah, terutama yang berwarna-warni. Sekolah harus aktif melakukan dialog dengan penjual, baik yang ada di dalam maupun di luar lingkungan sekolah," tegasnya. 

Lebih lanjut, Beny menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan jajanan sekolah. 

"BPOM dan Dinas Kesehatan memiliki standar yang jelas mengenai keamanan pangan. Kita perlu bekerja sama untuk memastikan makanan yang dikonsumsi anak-anak aman dan bergizi," tambahnya. (*)

Berita Terkini