Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Terakhir, OJK mencabut izin usaha PT. BPR Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo, Jawa Timur.
Sebelum terbit Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 21 Desember 2023.
Selanjutnya, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).
Meski ada pencabutan izin BPR di beberapa daerah, namun Kepala OJK DIY, Eko Yunianto memastikan kondisi BPR maupun BPRS di DIY sehat.
“Untuk kondisi BPR dan BPRS di DIY sampai dengan saat ini masih tumbuh positif dan tingkat kesehatan yang tetap terjaga,” katanya, Senin (29/07/2024).
Untuk memastikan BPR dan BPRS di DIY tetap dalam kondisi sehat, pihaknya rutin melakukan supervisi atau pengawasan.
Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung (on site supervision) maupun tidak langsung (off site supervision).
Baca juga: OJK Imbau Masyarakat untuk Jaga Data Pribadi Agar Tidak Disalahgunakan
Pengawasan bank secara langsung terdiri dari pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus untuk mendapatkan gambaran keadaan keuangan bank.
Termasuk untuk memantau kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku, serta untuk mengetahui ada tidaknya praktik-praktik tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank.
Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui alat pemantau, seperti laporan berkala yang disampaikan bank, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi lainnya.
“Pada dasarnya tidak ada BPR yang dicabut izin usahanya karena kalah persaingan usaha, tetapi karena adanya fraud (penyimpangan) yang terjadi di BPR tersebut. Bisa jadi tata kelola yang tidak baik menyebabkan potensi penyimpangan semakin besar,” terangnya. (*)