Berita Bisnis Terkini

OJK Tunggu Peraturan Pemerintah untuk Implementasi Asuransi Kendaraan

Penulis: Christi Mahatma Wardhani
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani


TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut program asuransi wajib termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah.


Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan peraturan pemerintah merupakan payung hukum pelaksanaan, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.


“Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan,” katanya.


“Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program asuransi wajib tersebut akan diatur dengan peraturan pemerintah, setelah mendapat persetujuan dari DPR,” sambungnya.


IUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. 


Di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability), terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.


“Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat. Karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik,” lanjutnya.⁠


Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, harapannya masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman. Selain itu juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.


Ia menambahkan UU P2SK menyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. 


“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut,” imbuhnya. ( Tribunjogja.com )

Berita Terkini