TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY masih melakukan pendampingan terhadap 39 calon siswa SMP dari kalangan difabel yang terpental dari seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2024 jalur afirmasi.
Pihak ORI perwakilan DIY terus berupaya agar Pemkot Yogyakarta mencarikan solusi kepada para calon siswa difabel tersebut.
Koordinator Tim Pemantau PPDB Lembaga Ombudsman RI perwakilan DIY, Chasidin mengatakan sesuai petunjuk dan teknis (Juknis) pelaksanaan PPDB 2024, kuota afirmasi yang tidak terpakai maka akan digunakan untuk kuota zonasi radius.
Itu artinya peluang calon peserta didik baru khususnya kalangan difabel untuk masuk sekolah negeri semakin sulit.
"Berdasarkan hasil klarifikasi antara ORI perwakan DIY dan Disdik Kota Yogyakarta, apabila nanti belum bisa masuk di sekolah negeri, maka akan ditempatkan di sekolah swasta dengan jaminan dari Pemkot Yogyakarta," katanya, dikonfirmasi, Kamis (11/7/2024).
Pihak ORI perwakilan DIY telah menerima komitmen Disdik Kota Yogyakarta terkait tanggungjawab pemerintah memberikan bantuan biaya kepada calon siswa difabel yang masuk ke sekolah swasta.
Pada komitmen tersebut dijelaskan, siswa pegemang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) dan disabilitas yang diterima di sekolah Negeri tidak ada pungutan apapun.
Khusus pemegang KMS mendapatkan Jaminan Pendidikan Daerah yang digunakan untuk biaya personal sebesar Rp1.000.000.
"Siswa yang tidak diterima di sekolah Negeri bisa mendaftar di sekolah Swasta dengan mendapat bantuan pembiayaan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, yang besarannya Rp4.000.000," jelasnya.
Rinciannya biaya satuan Pendidikan sebesar Rp3.000.000 dan biaya personal sebesar Rp1.000.000 per tahun.
"Untuk pemegang KMS sudah tidak ada pungutan apapun. Demikian juga untuk penyandang Disabilitas diberikan bantuan yang sama dan bagi penyandang Disabilitas yang memiliki KMS juga sudah tidak ada pungutan apapun," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )