Berita Bisnis Terkini

Pangkalan LPG 3 Kg di DIY Wajib Catatkan Pembelian Secara Digital Per Juni 2024

Penulis: Christi Mahatma Wardhani
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi stok LPG atau Elpiji subsidi 3 KG.

Laporan Reporter Tribun Jogja ,Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Semua pangkalan LPG 3 kg di DIY wajib mencatatkan pembelian secara digital di sistem melalui pencatatan NIK per Juni 2024. 

Area Manager Communication, Relations,& Corporate Social Responsibility (CSR) Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan hingga akhir Desember 2023, semua pangkalan LPG 3 kg di Jawa Tengah dan DIY sudah bisa bertransaksi dengan pencatatan digital melalui NIK. 

"Untuk bisa dicatat secara digital, konsumen perlu menunjukkan NIK yang tertera dalam KTP-nya. Hanya saja, waktu itu masih ditolerir pangkalan LPG 3 kg yang belum 100 persen melaksanakan pencatatan digital dan masih di log book," katanya, Rabu (29/05/2024). 

Baca juga: Mulai 1 Juni 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

"Per Juni 2024, semua pangkalan LPG 3 kg wajib mencatat secara digital di sistem melalui pencatatan NIK," sambungnya. 

Ia melanjutkan konsumen yang belum terdata masih bisa dilayani dengan menunjukkan KTP dan KK untuk didata.

Namun, konsumen LPG 3kg baru seharusnya tidak banyak. 

"Kalaupun ada penambahan karena yang sudah biasa beli LPG 3 kg, sudah terbiasa menunjukkan KTP ketika beli, kecuali ada keluarga miskin baru, beralih menjadi miskin, atau timbulnya usaha mikro baru," lanjutnya. 

Sementara untuk rumah tangga mampu dan usaha yang levelnya di atas usaha mikro, diimbau untuk menggunakan LPG nonsubsidi.

"Sebagaimana diketahui, level usaha adalah mikro, kecil, menengah, dan besar. Untuk rumah tangga mampu dan usaha yang levelnya di atas usaha mikro agar menggunakan LPG nonsubsidi," pungkasnya. ( Tribunjogja.com ) 

Berita Terkini