Fidyah bisa dibayarkan dengan diwakilkan kepada seseorang atau lembaga resmi, karena pembayaran fidyah menjadi bentuk ibadah maaliyah atau harta, bukan fardiyah atau personal yang bersifat fisik.
Terkait dengan waktu pembayarannya, fidyah dilakukan hingga sebelum bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya.
Apabila belum tuntas sampai bertemu Ramadan selanjutnya, maka fidyah dikenakan dua kali lipat hingga bertemu Ramadhan lagi sebagai bentuk kafarat atau denda pelanggaran. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fidyah adalah Apa? Ini Pengertian, Kriteria, dan Perhitungannya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/04/04/220311226/fidyah-adalah-apa-ini-pengertian-kriteria-dan-perhitungannya.