Bawaslu Kulon Progo Beri Santunan ke Pengawas Ad Hoc yang Sakit Usai Bertugas di Pemilu 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para penerima santunan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo. Mereka merupakan pengawas ad hoc yang sakit akibat melaksanakan tugas selama Pemilu 2024 lalu.

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo memberikan santunan bagi para pengawas ad-hoc yang menjalani tugas selama pelaksanaan Pemilu 2024. Santunan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto mengatakan ada 6 pengawas ad-hoc yang mendapatkan santunan tersebut.

"3 orang merupakan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan 3 lainnya merupakan staf Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)," jelasnya memberikan keterangan pada Senin (01/04/2024).

Menurut Marwanto, 6 pengawas ad-hoc ini berhak menerima santunan setelah pihaknya melakukan proses verifikasi.

Adapun mereka mengalami sakit usai menjalankan tugas selama pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

Besaran santunan yang diberikan sesuai dengan tingkat sakitnya, mulai dari ringan hingga berat.

Kategori ringan mendapat santunan senilai Rp 8,25 juta, sedangkan kategori berat menerima santunan senilai Rp 16,5 juta.

"Hanya ada 1 pengawas yang mengalami sakit tingkat berat, sedangkan 5 lainnya kategori ringan," ungkap Marwanto.

Pihaknya pun menyerahkan langsung santunan tersebut secara simbolis pada Jumat (29/03/2024) lalu.

Penyerahan berlangsung di 3 tempat yaitu Kantor Panwascam Wates, Kantor Panwascam Kalibawang, dan salah satu Puskesmas di Kokap.

Marwanto menjelaskan santunan diberikan ke Puskesmas lantaran salah satu penerimanya masih menjalani rawat inap.

Ia pun berharap santunan tersebut bisa meringankan biaya perawatan.

"Semoga santunan ini bisa bermanfaat bagi para penerimanya," ujarnya.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib pun turut serta dalam proses penyerahan tersebut.

Ia mengungkapkan jika sebelumnya pengawas ad hoc mendapat asuransi, namun kali ini skemanya diubah dalam bentuk santunan.

Santunan pun diberikan setelah pihaknya melakukan verifikasi ketat, guna memastikan santunan diberikan secara tepat sasaran.

Terutama untuk mereka yang benar-benar mengalami sakit akibat melaksanakan tugas kepemiluan.

"Santunan jadi bentuk kepedulian negara pada para penyelenggara pemilu, khususnya jajaran pengawas," kata Najib.(*)

Berita Terkini