Pilkada Kulon Progo 2024

Pilkada 2024 di Kulon Progo Terbuka Bagi Calon Perseorangan dengan Syarat Dukungan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo saat ini mulai mempersiapkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Salah satunya terkait pendaftaran bagi calon bupati dan wakil bupati.

Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, mengatakan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024 juga terbuka untuk jalur perseorangan alias independen.

"Ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2/2024 tentang Tahapan san Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di 2024," kata Budi pada wartawan, Senin (25/03/2024).

Pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada 2024 di Kulon Progo akan dibuka pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Meski begitu ada syarat yang harus dipenuhi bagi para pendaftarnya.

Budi menjelaskan salah satu syaratnya adalah jumlah minimal dukungan.

Calon perseorangan wajib menyerahkan bukti dukungan berupa KTP minimal 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir, dalam hal ini Pemilu 2024.

"Sebagai informasi, DPT Pemilu 2024 jumlahnya mencapai 345.038 pemilih," ungkapnya.

Sedangkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang diusung partai politik (parpol) dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Budi mengatakan baik jalur perseorangan maupun parpol bisa melakukan konsultasi ke KPU Kulon Progo.

Konsultasi bisa dilakukan sebelum pendaftaran mulai dibuka secara resmi.

KPU Kulon Progo pun kini sudah membuka layanan konsultasi tersebut.

"Namun sejauh ini belum ada yang datang untuk melakukan konsultasi," ungkap Budi.

KPU Kulon Progo saat ini tengah membuka pendaftaran pemantau Pilkada 2024.

Halaman
12

Berita Terkini