Menurut Primbon Jawa, jika orang yang lahir hari Minggu menikah dengan orang yang lahir hari Sabtu, maka rumah tangganya akan miskin.
Ramalan Jodoh Berdasarkan Neptu Pembagi 9
Cara hitung : Neptu masing-masing weton dibagi 9, kemudian catat atau hitung sisanya. Jika tidak ada sisa pembagian, maka dianggap sisanya 9.
Neptu weton Minggu Legi = 10. Neptu weton Sabtu Pon = 16.
Perhitungan untuk Minggu Legi adalah 10 : 9 = 1, dengan sisa 1.
Perhitungan untuk Sabtu Pon adalah 16 : 9 = 1, dengan sisa 7.
Apabila pasangan dengan perhitungan neptu sisa 1 dan sisa 7 menikah, maka menurut Primbon Jawa, rumah tangga mereka akan memiliki musuh yang cukup banyak.
Ramalan Jodoh Berdasarkan Neptu Pembagi 4
Cara hitung : Neptu weton calon suami dan calon istri dijumlahkan. Hasil penjumlahan tersebut dibagi 4, kemudian catat atau hitung sisanya. Jika tidak ada sisa, maka hasilnya dianggap sisa 4.
Neptu weton Minggu Legi = 10. Neptu weton Sabtu Pon = 16. Jika dijumlahkan akan menjadi 10 + 16 = 26.
Perhitungan dengan neptu pembagi 4 adalah 26 : 4 = 6, dengan sisa 2.
Jika perhitungan neptu sisa 2, maka pasangan ini masuk kategori “Gembili”. Artinya, jika mereka menikah, kehidupan rumah tangganya akan dikaruniai banyak keturunan.
Ramalan Jodoh Berdasarkan Neptu Pembagi 5
Cara hitung : Neptu weton calon suami dan calon istri dijumlahkan. Hasil penjumlahan tersebut dibagi 5, kemudian catat atau hitung sisanya. Jika tidak ada sisa, maka hasilnya dianggap sisa 5.
Neptu weton Minggu Legi = 10. Neptu weton Sabtu Pon = 16. Jika dijumlahkan akan menjadi 10 + 16 = 26.
Perhitungan dengan neptu pembagi 5 adalah 26 : 5 = 5, dengan sisa 1.
Jika perhitungan neptu sisa 1, pasangan ini masuk kategori “Sri” yang artinya apabila pasangan ini menikah, maka dalam kehidupan rumah tangganya akan memiliki banyak rezeki yang berlimpah.
Ramalan Jodoh Berdasarkan Neptu Pembagi 10 dan 7
Cara hitung : Neptu weton calon suami dan calon istri dijumlahkan. Hasil penjumlahan tersebut dibagi 10 dan atau 7, kemudian catat atau hitung sisanya. Sisa tidak boleh lebih dari 7. Jika sisa lebih dari 7, maka gunakan pembagi lain, antara 10 atau 7, asal sisanya tidak lebih dari 7. Apabila setelah dihitung tidak ada sisa, maka dianggap sisa 7.