SNPMB 2024

INFO SNPMB 2024: Siswa Keterima SNBP, Tidak Bisa Daftar PTN Lain Lewat Jalur Mandiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketentuan tambahan terkait SNPMB 2024 yang dipaparkan Ketua Umum Penanggung Jawab SNPMB, Prof. Ganefri, Ph.D secara daring, Jumat (8/12/2023) siang

TRIBUNJOGJA.COM - Tribunners, ketentuan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024 telah disampaikan ke publik siang ini, Jumat (8/12/2023).

Ada sejumlah hal yang cukup berbeda dengan ketentuan tahun lalu.

Berikut rangkuman hasil konferensi pers tentang SNPMB 2024 yang ditayangkan secara daring di kanal YouTube resmi SNPMB BPPP:

Baca juga: Siang Ini, BPPP Umumkan Jadwal Lengkap SNPMB 2024, Calon Maba Merapat

1. Lolos SNBP 2024 Tak Bisa Daftar SNBT 2024

Bagi siswa yang nantinya bisa lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024, siswa itu tidak bisa mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lain lewat jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024.


Kebijakan ini masih sama dengan kebijakan tahun lalu.


Kebijakan ini juga berlaku untuk siswa yang lolos SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022.


Mereka yang lolos via jalur SNBP 2023 dan SNMPTN 2022 tidak bisa ikut SNBT 2024.

2. Lolos SNBP 2024 Tak Bisa Daftar PTN Manapun Lewat Jalur Mandiri

Terbaru, di SNPMB 2024 ini, bagi siswa yang lolos SNBP 2024, mereka tidak bisa lagi daftar PTN manapun lewat jalur mandiri.

Ketua Umum Penanggung Jawab SNPMB, Prof. Ganefri, Ph.D menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan persentase daftar ulang atau registrasi mahasiswa baru dari SNBP 2024 meningkat.

“Kalau dulu dia masih bisa ikut mandiri, kalau sekarang sudah tidak bisa. Kenapa kita lakukan ini, supaya hak anak-anak kita yang harusnya masuk, mereka bisa masuk. Sayang kalau sudah diterima tidak diambil pada banyak yang mengantri (untuk masuk PTN),” jelas Ganefri.

3. Peserta Lolos SNBT 2024 dan Registrasi Tidak Bisa Ikut Jalur Mandiri

Kebijakan tambahan, bagi peserta yang telah lolos SNBT 2024 dan melakukan registrasi atau daftar ulang di kampus tersebut, maka mereka tidak bisa lagi ikut seleksi jalur mandiri ke PTN manapun.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, S,Psi., M.Phill., Ph.D menjelaskan, aturan tersebut sudah berdasarkan prinsip keadilan.

Halaman
12

Berita Terkini