Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Rabu (15/11/2023) siang.
Hal itu dilakukan untuk menekan angka kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan sebidang.
Sosialisasi dilakukan dengan cara membentangkan spanduk yang bertuliskan kewajiban untuk tidak menerobos palang saat sirine tanda kereta akan datang berbunyi.
Petugas juga membagikan flyer agar bisa dibaca lebih seksama oleh pengendara.
“Kami lakukan sosialisasi perlintasan sebidang ini sebagai upaya menekan terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang. Kami fokus juga dengan upaya keselamatan di perlintasan sebidang ini,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, ketika ditemui di sela-sela sosialisasi di Klaten.
Dalam catatan dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta, di tahun 2023, ada 16 kali kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang di wilayah Daop 6.
Rinciannya, kendaraan yang menemper kereta api di perlintasan sebanyak 15 kali.
Dengan rincian,, tujuh kali kejadian kecelakaan melibatkan mobil dan delapan kali kecelakaan melibatkan sepeda motor.
Selanjutnya, satu kejadian lain adalah orang menemper KA, juga di perlintasan sebidang.
“Pelanggaran yang sering terjadi di perlintasan sebidang ini adalah menerobos,” terangnya.
Kris menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori menerobos perlintasan sebidang adalah mereka yang tidak berhenti ketika sirine pertama sudah berbunyi.
“Di negara kita, biasanya ketika sirine bunyi, kendaraan malah dikencangkan. Ini bikin khawatir,” jelas dia.
Kris berharap para pengendara menaati aturan untuk segera berhenti menjelang pintu perlintasan ketika sirine berbunyi.
Hal itu tak lain untuk meminimalkan kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan sudah tertuang dalam regulasi terkait perlintasan sebidang diatur dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal 114 UU itu, disebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api. Pengemudi kendaraan wajib memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. (*)