Penggeledahan Kantor Lurah Candibinangun

Usai Geledah Kantor Kalurahan Candibinangun, Kejati DIY Ungkap Bakal Ada Tersangka Baru Kasus TKD

Penulis: Hanif Suryo
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Kejati DIY melakukan penggeledahan beberapa ruangan kalurahan di Candibinangun, Senin (13/11/2023).

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, mengungkapkan bakal ada tersangka baru yang akan dirilis terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Hal tersebut menyusul penggeledah yang dilakukan Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di kantor Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, DIY pada Senin (13/11/2023).

"Nantinya ada tersangka baru, tapi ya sabar dulu karena ini kan baru menambah kekuatan alat bukti nanti kalau sudah selesai akan diberikan pemberitahuan," terang Herwatan saat dihubungi Selasa (14/11/2023).

"Kalau sudah ada kepastiannya (tersangka) baru dikasih tahu secepatnya," lanjutnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati DIY Geledah Kantor Lurah Candibinangun Terkait Dugaan Mafia Tanah Kas Desa

Baca juga: UPDATE Dugaan Penyalahgunaan TKD Candibinangun Sleman, 30 Saksi Diperiksa Termasuk Perangkat Desa

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari alat bukti dalam kasus dugaan tindak pidana kasus mafia tanah pemanfaatan tanah kas desa di Candibinangun, Sleman, DIY.

Penggeledahan dilakukan di Ruang Kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo dan Danarto.

"Penyegelan itu bukan berarti ditutup terus. Disegel itu biar orang orang yang menduduki di ruang itu keluar, nggak boleh dimasuki, sebelum tim penyelidik kami selesai menggeledah. Untuk pengamanan biar tidak dialihkan atau disembunyikan," terang Herwatan.

Herwatan mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati D.I. Yogyakarta berhasil membawa 5 (lima) unit HP, 3 (tiga) unit Hard Disk, 3 (tiga) unit Laptop dan beberapa dokumen.

Nantinya, Kejati DIY akan melibatkan pihak ketiga untuk melakukan digital forensik, memeriksa data-data di dalamnya. (*)

Berita Terkini