Selanjutnya terdakwa Krido Suprayitno diduga menerima gratifikasi untuk memuluskan aksi terdakwa Robinson Saalino.
Gratifikasi yang diterima terdakwa Krido yakni dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani Kalasan Sleman sekitar Tahun 2022 dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga kurang lebih Rp 4,5 miliar.
"Tanah tersebut milik saksi yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka," kata Kajati DIY.
Selain itu, Krido juga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas namanya.
"Yang ketiga ATM BRI atas nama Dian Novi Kristianti atau istri daripada terdakwa Robinson Saalino dibawa oleh tersangka KS untuk kepentingan pribadi. Jadi uang tersebut ditarik untuk kepentingan pribadi tersangka KS," lanjut Ponco.
Jadi hasil keseluruhan gratifikasi yang diterima Krido sebesar Rp 4,7 miliar.
Hasil tersebut masih bersifat sementara karena pengembangan dari tim penyidik masih berlangsung.
"Dari hasil gratifikasi dapat disita uang tunai seperti rekan-rekan media dilihat sebanyak sekitar Rp 300 juta berhasil kita sita untuk sebagai bukti nanti di pengadilan," terang Ponco. ( Tribunjogja.com )