Dalam kongres tersebut, mereka sepakat menghapus segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama, dan suku.
Sejak saat itu, pada 25 November 1945, kongres sepakat untuk mendirikan Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, pemerintah pun menetapkan hari lahir PGRI itu sebagai Hari Guru Nasional untuk menghormati perjuangan para guru.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )