Berita Jogja Hari Ini

OJK DIY Sebut Secara Umum Rasio NPL Jasa Keuangan di DIY Sekitar 3,5 Persen

Penulis: Christi Mahatma Wardhani
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala OJK DIY, Parjiman

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY kondisi kredit bermasalah di DIY masih aman. Hal itu disampaikan oleh Kepala OJK DIY, Parjiman. 

Ia menyebut secara umum rasio Non Performing Loan (NPL) jasa keuangan di DIY masih terjaga sekitar 3,5 persen. 

"Kalau secara umum di Yogyakarta sekitar 3,5 persen, NPL jasa keuangan di DIY. Kalau di bawah 5 persen itu masih aman," katanya, Kamis (07/09/2023).

Baca juga: DIY Targetkan Angka Stunting 2023 Turun 1,3 Persen, Perlu Koordinasi Lintas Sektor

"Kalau trennya selama ini DIY selalu di bawah 5 persen, nggak pernah di atas 5 persen. Kan kalau mendekati 5 persen nggak bagus juga," sambungnya. 

Ia melanjutkan jika NPL di atas 5 persen, tentu upaya penagihan harus lebih ditingkatkan. Namun ada cara lain yang bisa ditempuu selain penagihan, misalnya dengan hapus buku. 

"Tapi kalau hapus buku itu kan menjadi tanggung jawab pemiliknya, dari banknya. Karena kalau hapus buku akan membebani modal. Hapus buku juga tetap ditagih, bukan hapus tagih, cuma diilangin dari buku bank. 
Nggak tercatat di on balance sheet tapi berubah ke off balance sheet," lanjutnya. 

Menurut data OJK, hingga Mei 2023 lalu terjadi penurunan kualitas rasio NPL, dari 3,85 persen pada bulan April 2023 menjadi 3,89 persen pada bulan Mei 2023.

Sementara rasio Non Performing Financing (NPF) meningkat dari 2,01 persen pada bulan April 2023 menjadi 2,17 persen pada bulan Mei 2023. (maw)  
 

Berita Terkini