Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut kredit bermasalah dapat berpengaruh pada proses pencarian kerja.
Namun hal tersebut tergantung kebijakan perusahaan.
Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan ada perusahaan yang menginginkan calon pegawainya memiliki kemampuan keuangan yang baik, dan tidak memiliki masalah kredit.
Baca juga: Polda DIY Amankan 29 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Wilayah DI Yogyakarta
Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dapat dilihat tingkat kolektibilitas kredit.
Mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019, ada lima skor untuk kolektibilitas, Kol 1 artinya lancar, Kol 2 artinya dalam perhatian khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
Selanjutnya Kol 3 yaitu kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
Kemudian Kol 4 artinya diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
Dan terakhir adalah Kol 5, atau macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
"Ini tergantung instansinya untuk menerima pegawai. Saya kira karena mereka nggak mau bermasalah ya kasusnya jadi terpaksa dilihat betul-betul calon pegawainya itu, apakah memiliki kredit yang bermasalah atau enggak," katanya, Selasa (05/09/2023).
"Dari pihak perusahaan ingin calon pegawai itu memiliki kapasitas keuangan yang baik, tidak memiliki kewajiban yang tertunggak yang nantinya kemungkinan akan bermasalah," sambungnya.
Ia melanjutkan ketika terjadi kredit macet yang tercatat dalam SLIK, maka pemberi pinjaman akan melakukan penagihan. Tujuannya agar pihak peminjam dapat melunasi.
Tentunya berbagai cara akan dilakukan oleh pihak pemberi pinjaman, termasuk memanfaatkan debt collector untuk melunasi pinjaman.
"Kadang kan nagih nya tidak ke yang bersangkutan saja. Kalau misalnya sudah tahu kantornya dimana, misal PT A atau instansi apa, otomatis orang-orang yang disitu ikut dimintai pertanggungjawaban. Seperti itu bukan jadi nggak enak, jadi masalah. Jadi bisa saja kemudian perusahaan meneliti SLIK sebelum memutuskan untuk menerima pegawai," lanjutnya.
Agar SLIK bersih, tentu saja pihak peminjam harus melunasi pinjaman.
"Kalau sudah bermasalah ya harus diselesaikan dulu biar nggak bermasalah ke pemberi pinjaman. Nanti akan dilaporkan dari pemberi pinjaman itu ke OJK, sehingga SLIKnya itu bersih lagi, nggak ada catatan," imbuhnya. (maw)