TRIBUNJOGJA COM, BANTUL - Satlantas Polres Bantul menilang 158 pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2023, Senin (4/9/2023).
Pengendara yang terjaring pada hari pertama Operasi Zebra Progo 2023 tersebut mayoritas pengendara roda dua.
Jenis pelanggaran terbanyak yakni pengendara roda dua yang tidak dilengkapi surat berkendara, surat izin mengemudi (SIM) serta tidak menggunakan helm.
"Di hari pertama total ada 158 pelanggar, kalau untuk mayoritas pelanggaran ini banyak ditemukan berkendara tidak dilengkapi surat berkendara dan tidak menggunakan helm," ujar Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Selasa (5/9/2023).
Operasi Zebra Progo sendiri akan digelar selama 14 hari ke depan, yakni sejak 4-17 September 2023.
Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, serta berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM.
Lebih lanjut Jeffry memastikan personel Sat Lantas Polres Bantul akan mengedepankan sikap humanis kepada masyarakat.
"Dalam operasi kali ini, anggota Polres Bantul akan lebih mengutamakan pola kegiatan preemtif, preventif, dan didukung pola gakkum secara elektronik dan teguran simpatik," tegasnya.
Pihaknya berharap masyarakat dapat tertib dan mematuhi aturan lalu lintas.
"Kepada masyarakat setiap akan berkendara cek kelengkapan termasuk kondisi motor, jangan memaksakan berkendara kalau tidak lengkap. Sayangi keluarga yang menunggu di rumah, jangan sampai kejadian yang tidak diinginkan terjadi," ungkapnya.
Disinggung perihal banyaknya pelanggar yang kena tilang dihari pertama Operasi Zebra Progo 2023, Jeffry mengatakan bahwa hal itu menandakan para pengguna jalan masih terbilang abai terhadap keselamatan berkendara.
Padahal, katanya, yang bisa menghindarkan pengendara dari kecelakaan adalah pengendara itu sendiri.
“Polisi hanya bertugas untuk mengatur lalu lintas dan mengimbau kepada para pengguna jalan supaya tertib,” tandasnya.(*)