TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sidang kasus penembakan Girisubo pada Kamis (31/08/2023) memasuki tahap ke-4.
Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari anggota Brimob Polda DIY dan dokter dari RSUD Wonosari.
Salah satu materi dalam persidangan ini berkaitan dengan kondisi senjata api ( senpi ) laras panjang yang digunakan saat kejadian pada 14 Mei 2023 lalu.
Saksi ahli pun sempat mengecek kondisi fisik senpi.
"Komponen penguncinya sudah tidak bisa berfungsi dengan baik," ungkap saksi tersebut.
Senpi yang jadi barang bukti jenisnya adalah laras panjang SS1V1 buatan Pindad.
Baca juga: Saksi Ahli Akan Dihadirkan Pada Sidang Ke-4 Kasus Penembakan di Girisubo
Menurut saksi, senpi jenis ini merupakan senpi tempur dengan jarak tembak maksimal hingga 400 meter.
Meski demikian, penggunaannya dalam kegiatan masyarakat seperti peristiwa di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo masih diperkenankan.
Namun dengan prosedur ketat.
"Jangan sekali-kali arahkan laras senjata ke obyek yang tidak ingin ditembakkan, amannya diarahkan ke atas saat kegiatan masyarakat," jelas saksi.
Saat kejadian, senpi yang digunakan oleh Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (28), terdakwa kasus ini sebelumnya dipegang oleh rekannya.
Saksi menyebut jika idealnya senjata tidak dipindahtangankan.
Kalaupun dipindahtangankan, saksi mengatakan harus dipastikan kondisi senpi tersebut.
Jika ada peluru, maka senpi wajib dikosongkan terlebih dahulu.
"Harus tahu kondisi dan cermat saat menggunakan senpinya," kata saksi.